UPT SP SD NEGERI 231 LAKAWALI

Pendidikan

PENGUMUMAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2024

UPT SP SD NEGERI 231 LAKAWALI
2024-05-30

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) UPT SD Negeri 231 Lakawali awalnya sudah melaksanakan pendafatarn secara online melalui Website sekolah yakni di tahun Ajaran 2023/2024 dan kini di Tahun Ajaran 2024/2025 seluruh sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Timur di seragamkan dalam penerimaan peserta didik baru di wajibkan secara daring atau oline. Sehingga dalam tahapan pendaftaran UPT SD Negeri 231 Lakawali melaksanakan secara daring/Onlie sesuai dengan petunjuk dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Timur dengan laman https://ppdb.luwutimurkab.go.id/. Sehingga, orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran, namun cukup melaksanakan pendaftaran dari rumah tetapi jika tidak paham dengan tata caranya pihak sekolah juga stanbay di sekolah dan siap membantu orang tua calon peserta didik untuk melakukan pendaftan secara online/daring. UPT SD Negeri 231 Lakawali membuka kuota pendaftaran sebanyak 2 Rombel atau 56 calon peserta didik dengan jalur Non Zonasi dan Jalur Zonasi dengan jadwal sebagai berikut :

  • Pendaftaran Jalur Non Zonasi tanggal 24 Juni 2024
  • Validasi Pendaftaran Jalur Non Zonasi tanggal 24 Juni 2024
  • Pengumuman Jalur Non Zonasi tanggal 25 Juni 2024
  • Pendaftaran Ulang Jalur Non Zonasi tanggal 25 Juni 2024
  • Pendaftaran Jalur Zonasi tanggal 26 Juni s/d 2 Juli 2024
  • Validasi Pendaftaran Laur Zonasi tanggal 2 Juli 2024 s/d 3 Juli 2024
  • Pengumuman Jalur Zonasi tanggal 4 Juli 2024
  • Pendaftaran ulang Jalur Zonasi tanggal 4 juli 2024 s/d 5 Juli 2024

Setelah proses Validasi berkas maka hasilnya kemudian dapat diumumkan kepada seluruh pendaftar di UPT SD Negeri 231 Lakawali. Pengumuman pendaftaran ini dilaksanakan secara daring (melalui web sekolah) namun bagi Orang tua calon peserta didik juga dapat datang ke sekolah untuk melihat pengumuman yang di tempel di sekolah apakah putra putri mereka diterima di UPT SD Negeri 231 Lakawali.

Pada proses selanjutnya, peserta didik yang dinyatakan diterima diwajibkan untuk melaksanakan daftar ulang pada tanggal yang telah di tentukan berdasarkan jenis pendaftarannya dengan membawa berkas daftar ulang yang dipersyaratkan.