UPT SP SD NEGERI 231 LAKAWALI

Pendidikan

Woro Woro PPDB UPT SP SD Negeri 231 Lakawali

UPT SP SD NEGERI 231 LAKAWALI
2024-06-21

Halooo para calon orang tua Peserta Didik Baru, tinggal menghitung hari nich...Pendaftaran Peserta Didik Baru UPT SP SD Negeri 231 Lakawali akan di buka, tepatnya tanggal 24 Juni 2024, sudah tau nggak caranya mendaftar secara online.....? 

Sebelum melakukan pendaftaran secara online kita persiapkan terlebih dahulu dokumen berbentuk file JPG/PNG atau PDF Pas Foto Anak Bapak/Ibu dan  Kartu Keluarga (KK) dan khusus jalur Perpindahan Orang Tua siapkan file SK tugas Bapak/Ibu dengan kapasitas Maksimal 1 MB, selanjutanya kunjungi laman pendaftaran di https://ppdb.luwutimurkab.go.id/ untuk melakukan Registrasi dan Pendaftaran.

Untuk lebih jelasnya Yuu kita simak Tutorialnya di https://youtube.com/watch?v=hTugS2BTQiQ&feature=shared 

Adapaun Persyaratannya untuk masuk di UPT SP SDN 231 Lakawali yaitu sebagai berikut :

    1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD pada saat pelaksanaan PPDB harus memenuhi persyaratan usia:
      1. 7 (tujuh) tahun; atau
      2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024
    2. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2024 bagi calon peserta didik yang memiliki:
      1. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
      2. kesiapan
    3. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
    4. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
      1. Akta Kelahiran; atau
      2. Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
    5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
      1. menyelenggarakan pendidikan khusus;
      2. menyelenggarakan pendidikan layanan
    6. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b.

    Sudah Jelaskan tata caranya, jika belum paham bisa menghubungi Panitia PPDB di UPT SP SD Negeri 231 Lakawali, Terikasih!